Assalamualaikum.
kami selaku org tua murid
telah melakukan musyawarah
dan mendapat satu butir kesepakatan
yang isinya; kami berharap kpd bapak/ibu
di SMA-SMA khususnya SMAN 3 BNA, supaya
melakukan pemisahan kelas antara siswa putra dan putri
+6281269342xxx1
Sidang pembaca.
Semoga Allah, yang jiwa saya ada dalam genggaman-Nya mengampuni jika saya menyatakan bahwa bicara tentang syariat Islam di Aceh kini seumpama nanah dalam bisul tanpa mata, tak bisa muncrat, serupa itu kesulitan runtutan kata-kata yang hendak mendesak keluar dari otak untuk menjelaskan bagaimana sebuah kecemasan telah bekerja dengan seksama, pun dalam senyap sebuah tulisan pengantar.
Sehingga saya harus mengulang selintas ke belakang, mencari sekelimun dukungan untuk mengatasi kemacetan dan rasa cemas yang tak terjelaskan itu. Bagaimana makna Islam bagi orang Aceh dari waktu ke waktu. Sejarah peradaban Aceh baik yang bersumber dari ingatan maupun catatan para ahli dari Timur dan Barat tak satupun menceraikan keberadaan Islam sebagai awal dari tumbuhnya Aceh menjadi bangsa yang penting dalam tata dunia di abad-abad silam. Islam menjadi ruh dalam melawan kolonialisme dan sistem monopoli yang direntangkan negara-negara Eropah. Lakab sebagai perang suci dan kewajiban menghancurkan tentara kafir adalah sebab perang Aceh melawan penjajah menjadi perang maraton yang nyaris tak berkesudahan. Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang punya kenangan buruk melawan heroisme Islam orang Aceh.
Selanjutnya dalam konflik vertikal Aceh-Jakarta pasca terbentuknya Republik Indonesia, Islam tetap adalah modal primer yang menyertai perlawanan orang Aceh. Pada era 1950-an, Tgk Daud Beureu'eh dalam kekecewaannya kepada Soekarno di pusat pemerintahan RI, merengkuh simpati rakyat Aceh untuk mendukung perangnya melawan Jakarta dengan memproklamirkan Aceh sebagai bagian dari Darul Islam/Tentara Islam Indonesia serta tujuan membentuk Negara Islam. Soekarno dijadikan contoh buruk yang khianat atas perjuangan ummat Islam dengan tidak menepati janji memberikan otonomi menjalankan hukum Islam di Aceh.
Setelah DI/TII redam, perjuangan ASNLF (Acheh Sumatra National Liberation Front) atau yang lebih masyhur sebagai GAM pada dekade-dekade berikutnya juga tak luput dari semangat Aceh yang Islam, meski mungkin dalam diplomasi luar negeri GAM yang mutakhir digaungkan lebih moderat, mengingat kecenderungan pandangan dunia yang semakin berkerenyit kepada aksi brutal kelompok-kelompok berhaluan senjata dengan basis Islam. Pada masa awal gerakan ini, Tgk Hasan Muhammad di Tiro secara tegas menyebutkan dalam catatan perjuangannya "If Aceh is a coin, Islam is the other side of that coin. Aceh is a nation founded on Islam and lives by the law of Islam"2. Sementara di lapangan hingga perlawanan ini kelak padam setelah MoU Helsinki 2005, penggunaan Islam dalam perjuangan GAM bisa dilihat lewat gerakan dakwah yang juga melibatkan beberapa tokoh dayah3 sebagai orator dan dalam upacara-upacara pembaiatan. Juga stigmatisasi kombatan GAM yang gugur dalam perang melawan TNI sebagai syuhada di jalan Allah.
Perlawanan GAM yang menderu-deru, heroik, dan kerap mempermalukan wibawa Indonesia di mata internasional terutama semenjak 1998 selepas reformasi bergulir tak pelak menguras otak Jakarta dalam mengambil sikap mengatasi masalah ini. Kebijakan-kebijakan tercela pun muncul seperti memberlakukan darurat militer, darurat sipil hingga otonomi khusus. Dalam kebijakan terakhir ini tentu saja pengaruh Islam bagi orang Aceh menjadi pertimbangan khusus untuk pemerintah RI untuk meredam konflik Aceh. Tahun 2001, bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1422 H, pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan uji coba Syari'at Islam di propinsi Aceh. Hamzah Haz -lah selaku wakil presiden RI waktu itu yang menyatakan kata "uji coba" untuk pemberlakuan undang-undang tersebut4. Syari'at Islam versi ini mengandung muatan politik yang menggelembung. Orang Aceh yang memang tidak bisa dipisahkan secara agama dan kultur dengan Islam tentu saja tidak membayangkan bahwa sebuah alat represi baru telah tercipta dengan sendirinya. Selamat untuk Jakarta!
Dan kita tahu selepas uji coba itu, Islam diperlakukan kerdil sebagai alat. Menurut hemat saya hal ini telah membelah makna Syari'at Islam di Aceh menjadi dua versi. Yang pertama adalah Syari'at Islam itu sendiri yang telah dipahami, diamalkan dan menjadi bagian tak terceraikan bagi masyarakat di sini dalam segala aspek semenjak Islam masuk ke Aceh (jika tidak bagaimanakah nasib orang-orang Islam Aceh yang lampau, tidak sesuai syari'atkah mereka hidup?), yang kedua adalah Syari'at Islam versi undang-undang pemerintah yang terlembagakan dengan bahasa hukum dan tindakan hukum yang masih terpilah-pilah. Mulailah upaya hegemoni tanpa sadar (mungkin disadari dengan baik oleh satu pihak?) hingga seolah-olah Islam adalah hal baru yang harus diperkenalkan kembali bagi orang Aceh melalui simbol-simbol di ranah publik. Spanduk-spanduk dan baliho ditebar, abjad yang bersumber dari huruf Arab menggantikan huruf latin untuk menuliskan nama-nama kantor pemerintahan, sekolah dan toko-toko niaga. Yang paling bersinar dan menjadikan Aceh/Islam kembali jadi bulan-bulanan adalah dengan titik berat berlakunya Syari'at Islam hanya pada perkara-perkara privasi seperti mengukur iman dari pakaian, terutama bagi perempuan. Sweeping dan aksi penangkapan-penangkapan terhadap perempuan yang tidak berjilbab seperti bahu membahu antara pelaku aksi dan pewarta aksi. Yang dirugikan kemudian tentu saja Aceh dan Islam, di tengah arus persepsi dunia yang sedang buruk-buruknya terhadap Islam, Aceh yang dulunya memiliki pertautan kegemilangan dengan Islam (yang harus saya nukilkan sebelumnya untuk membantu mengatasi bayangan buruk ke depan) kini menjadi pembahasan dengan posisi berada diambang degradasi pemahaman ke-Islamannya.
Dari tahun ke tahun, uji coba tersebut menjadi bola panas yang saling lempar antara pemerintah dan rakyat Aceh. Syari'at Islam dilembagakan menjadi dinas pemerintahan, di luar lingkup dinas Syari'at Islam terkesan liar dan tak bertuan. Inilah pangkal kecemasan. Cemas yang berangkat dari penafsiran terhadap kebenaran, dan akibat buruk yang menyertainya. Tepat di sini, bila mengutip seorang cendikia bahwa kebenaran (dalam hal ini; kebenaran syari'at) ibarat kaca yang dilemparkan Tuhan ke dunia, ia lantas pecah, dan setiap orang bergegas memungut dan serta bercermin padanya. Nestapa kemudian datang ketika potongan kaca tersebut digunakan untuk saling menusuk satu sama lain, atasnama kebenaran.5
Berikut saya nukilkan beberapa cuplikan tidak ramahnya tafsir terhadap kebenaran, rasa cemas sepihak yang berujung pada kecemasan bagi pihak lainnya.
Misalnya ketika sekelompok pemuda dengan jubah dan menyatakan dirinya sebagai kaum santri melakukan penyerangan terhadap satu kafetaria6 di kabupaten Aceh Utara. Mereka menuntut ditutupnya kafetaria tersebut karena dianggap potensial menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat Islam. Kelompok ini juga melakukan kekerasan terhadap beberapa perempuan pengunjung kafe tersebut karena memakai celana jeans dengan cara melakukan penyemprotan cat, agar celana tersebut tidak bisa dipakai lagi. Tentu saja timbul perlawanan dari pemilik kafe dan pengunjung. Warga di sekitar kafetaria yang juga tidak mendukung aksi brutal kelompok tersebut ikut turun tangan, akibatnya seorang "santri" terkena sabetan parang penduduk setempat.7
Di sudut lain, dalam tujuan yang sama yakni menegakkan syari'at, seorang pencuri kambing yang naas dipotong tangannya oleh masyarakat kecamatan Meurah Mulia. Sebuah tindakan emosional dan semena-mena terhadap pencuri yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Aceh modern.8 Hal ini disinyalir bisa terjadi setelah adanya pengajuan draft qanun potong tangan oleh dinas Syari'at Islam ke hadapan publik melalui surat kabar.
Sementara kutipan di pembuka pengantar ini adalah kata-kata yang saya ambil dari sebuah pesan pendek, begitulah sekali tersiar di halaman surat kabar. Sebuah harapan yang tentu menurut pengirimnya disandar pada pemahaman bagaimana menegakkan Syari'at Islam di sekolah-sekolah. Dan kini kenyataan tersebut bukanlah di atas lembar koran saja. Beberapa sekolah seperti SMU Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Banda Aceh telah melakukan pemisahan antara kelas lelaki dan perempuan. Tentu sebuah hal yang rancu memisahkan keberadaan murid hanya dalam ruang kelas, sementara di luar kelas tak tersedia tempat-tempat lain berdasarkan kelamin seperti kantin, jalan hingga angkutan di mana mereka kembali berbaur9. Sebuah langkah mundur bila mengingat efektifitas semu dengan membangun ruang-ruang kelas baru bersandar pada kebijakan pemisahan berdasarkan kelamin pelajar, dan hal tersebut dilakukan hanya di pusat kota sementara rekan-rekan pelajar mereka di pelosok-pelosok Aceh lainnya masih belajar dalam ruangan yang tidak layak.
Belum terbilang kasus-kasus melanggar etika dan susila yang pelakunya dihakimi massa. Para tersalah ini sering sekali dieksekusi tanpa melalui prosedur hukum formal, tanpa pembelaan. Miris sekali bila saat ini Syariat Islam menggelinding begitu saja seperti mesin, menggiling pencuri kambing, melibas pelaku mesum yang naas, menghegemoni di ruang publik dengan dengan hal-hal yang simbolik saja. Sementara para pelaku kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam skala masif melenggang tak berjejak. Abdullah Puteh, selaku gubernur Aceh yang menjabat saat pertamakali syari'at dicanangkan kini meringkuk dalam penjara di Jawa, akibat kasus pencurian uang rakyat sejumlah yang dapat mengenyangkan seluruh anak yatim Aceh, namun tak tersentuh hukum syari'at. Demikian juga kasus mesum yang menimpa pejabat, selalu tertunda eksekusinya dikarenakan kekuasaan dan kemampuan melakukan banding secara terus menerus. Orang-orang menjadi ragu dan terbelah. Mengapa begini? Benarkah Syari'at Islam seperti ini? Ini pertanyaan-pertanyaan yang tersimpan dalam otak, serupah bisul yang tak hendak meledak. Mempertanyakannya secara lantang maka kebanyakan suara akan menyangkut di kerongkongan, karena yang dipertanyakan adalah sesuatu yang sangat esensial, menyangkut agama, menyangkut iman. Setiap orang waras di Aceh tak sanggup memikul beban dianggap murtad atau anti syari'at. Sungguh aneh dibandingkan mudahnya para orang kuat menuduh para pengkritik sistem pemberlakuan syari'at sebagai kaum sekuler, sementara mereka dengan sadar juga melakukan pemisahan antara agama/iman dengan korupsi.
Dalam keadaan begini yang paling tidak kita inginkan adalah tiba masa dimana gerakan-gerakan fundamental dengan dibonceng muatan politis seperti yang telah terjadi di ranah seberang dapat menyusupkan pengaruhnya atau bahkan menumbuhkan basis gerakan di Aceh maka potensi konflik horizontal yang lebih gelap adalah mimpi kelam masa depan kita.
Jurnal ini tentu saja tak akan menjadi corong untuk menyerukan pembatalan Syari'at Islam di Aceh. Saya dan para editor di Jurnal ini percaya pada sesuatu yang lebih besar yang bisa kita lakukan dengan membuka ruang dialog yang santun dan rendah hati untuk kembali merefleksikan bagaimana ruh Islam bisa menjadi kekuatan utama bagi Aceh yang sedang bangkit menuju tatanan masyarakat normal pasca konflik panjang dan bencana alam.
Kami yang tak saleh ini dengan sederhana membayangkan Syari'at Islam di Aceh sebagai muara bagi semangat pembebasan dan perlawanan terhadap hal-hal yang memberi mudharat bagi hidup, sesuai yang sebenar-benar menjadi cita-cita maqashid syar'iyyah. Dengan tidak bermaksud menggurui saya meminjam terminologi para fuqaha (ahli fiqh), bahwa hukum syara' dimaksudkan untuk melindungi lima hal yang menjadi hajat hidup utama manusia yakni jiwa, raga, harta, kehormatan dan akal pikiran. Untuk melindungi kepentingan-kepentingan tersebut maka hukum syari'at diwahyukan. Dengan logika sederhana kembali kita akan bersepakat bahwa lima kepentingan yang dirumuskan syara' tersebut merupakan hal penting yang ingin dilindungi oleh setiap manusia. Jadi dalam kehidupan wajar mustahil ada penolakan terhadap perlindungan. Jika hari ini di Aceh, ketika Islam secara mandiri bisa dirumuskan pemberlakuan hukumnya, namun masih terjadi penolakan tentu ada yang aneh dengan keadaan ini. Secara arif kita bisa melihat bahwa bukan keberadaan Syari'at Islam yang salah tetapi pijakan dan prioritas hukum yang disandarkan atas nama Syari'at Islam yang sudah dilaksanakan hingga saat ini. Bahwa ada kerancuan di sana, yang tak perlu ditutup-tutupi.
Yang pertama harus dibenahi menurut hemat kami adalah tata cara dan sikap lembaga pemangku syari'at. Tekanan dalam bentuk apapun pasti akan berujung pada perlawanan. Terlebih menimbang psikologi orang Aceh secara umum pasca mengalami ketertindasan selama masa perang. Dinas Syariat Islam yang memiliki petugas lapangan yang dijuluki polisi syari'at (wilayatul hizbah) tidak akan beroleh simpati dari masyarakat bila posisinya benar-benar bertindak seperti polisi dalam terminologi Aceh masa perang, di mana rasa trauma masyarakat terhadap aparat keamanan negara masih begitu kuat. Ditambah eksekusi-eksekusi yang dilakukan hanya menyentuh kasus-kasus pribadi dan biasanya dialami oleh rakyat yang tidak memiliki posisi tawar kuat secara politik maupun ekonomi. Cara-cara seperti ini yang mengiring masyarakat kemudian bersikap antipati berkenaan dengan istilah Syari'at Islam versi pemerintah.
Selanjutnya pemerintahan baru Aceh pasca perdamaian, baik eksekutif maupun jajaran legislatif dapat mengoptimalkan modal pemberlakuan Syari'at Islam dalam membangun tatanan pemerintahan yang disiplin dan bersih. Merancang qanun-qanun dengan prioritas pada hal-hal yang lebih mendesak seperti pendidikan murah dan bermutu untuk menghasilkan para pelajar yang akan menjadi ilmuwan-ilmuwan katakanlah seperti Abdus Shamad (fisikawan Islam pertama yang meraih nobel), qanun kesehatan masyarakat, sistem perdagangan dan perbankan yang jauh dari riba dan monopoli, qanun tentang transportasi dan akses informasi, serta tentu saja qanun untuk memproteksi birokrasi agar tidak korup. Ke semua itu adalah hal-hal agung yang dicita-citakan Islam ketimbang hanya mengurusi perkara-perkara pribadi, pencekalan atau pelarangan-pelarangan pertunjukan yang kemudian bisa menjurus bukan lagi murni dengan alasan syari'at, yang akan semakin mengucilkan Aceh dan mendiskreditkan Islam sebagai agama pengekang, sementara khotbah-khotbah menyerukan Islam datang untuk membebaskan.
Harapan-harapan sederhana di atas tentu bukan sesuatu yang mustahil ketika masyarakat Aceh seluruhnya bisa merubah pandangan dalam memaknai syari'at yang sedang berlaku saat ini. Segala aspek kesejahteraan yang ingin dicapai di atas sangat mungkin dilandasi oleh keberadaan Syari'at Islam selama ruang dialog bisa terbuka lebar. Setiap intelektual bisa dirangkul untuk sama-sama merumuskan bagaimana aturan-aturan hukum yang efektif dan memiliki prioritas. Setiap orang akan bisa menyadari kembalinya ruh Islam bagi Aceh ketika qanun-qanun Syari'at Islam kemudian adalah produk pikiran yang matang. Jika tidak, maka sayang sekali Islam di Aceh hanya akan dikenang berguna sebagai alat perang.
Jurnal Gelombang Baru edisi ini berkehendak membahas beberapa pandangan tentang pemberlakuan syari'at Islam di Aceh, kami mencoba menggagas diskusi terbuka tentang kemungkinan-kemungkinan dan persoalan-persoalan tentang pelaksanaan syari'at yang selama ini kehilangan ruang bicara. Sehingga syari'at tak seperti mesin yang hanya bisa bekerja, tanpa dialog.
Salam.
Reza Idria
(Editor in Chief)
1Harian Prohaba, Sabtu 18 Oktober 2008
2Hasan di Tiro, The Price of Freedom, The Unfinished Diary of Tengku Hasan di Tiro, (ASNLF, 1984), h.124
3Konon Dayah berasal dari kata Zawiyah yang berarti kurang lebih seperti pesantren di Jawa.
4Lily Zakiyah Munir, Simbolisasi, Politisasi dan Kontrol Terhadap Perempuan di Aceh, JIL 2003
5Pernyataan tersebut bersumber dari Mohsen Makhmaalbaf yang saya kutip lagi dari Goenawan Mohamad dalam satu Catatan Pinggir dengan redaksi yang sedikit berbeda.
6Kafetaria di Aceh tidak bisa dibayangkan seperti kafe-kafe atau klub-klub malam di kota-kota besar lainnya yang cenderung bernuansa private dan tertutup, sementara di Aceh kafetaria adalah tempat makan dan minum yang biasa dibuka dari siang hingga jam 11 malam dengan ruang yang terbuka.
7 Serambi Indonesia, 16 Juli 2007
8 Serambi Indonesia, 15 Juni 2008
9 T. Oryza Keumala, Pemisahan Kelas, Santeut. Aneuk Mulieng Publishing 2007